![]() |
Karang Taruna Bukan Pemerintah Desa/Ist |
Saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa karang taruna
sama dengan pemerintah desa. Padahal, karang taruna bukan pemerintah desa. Meskipun
ada yang tahu, akan tetapi jumlahnya masih sangat sedikit. Itu pun hanya
orang-orang yang benar-benar paham mengenai karang taruna dan pemerintah desa.
Karang Taruna dan Pemerintah Desa sangat berbeda. Jika
dilihat dari induk kementriannya, sudah jelas bahwa Karang Taruna mengacu pada
Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan. pemerintah desa mengacu kepada
Kemnterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes
PDTT).
Dari berbedaan kementeria itulah yang kemudian akan
menjelaskan bahwa karang taruna bukan pemerintah desa. Mulai dari dasar
hukumnya, pengertian, struktur kepengurusan, tugas dan fungsi serta
kedudukannya.
Dasar Hukum
Jika dilihat dari induk kementerian karang taruna yang
sudah dijleaskan sebelumnya, maka dasar hukum yang digunakan oleh karang taruna
bersumber dari Kemensos. Saat ini dasar hukum karang taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
25 Tahun 2019. Dalam Permensos tersebut, sudah diatur mengenai pengertian
hingga sumber pendanaan karang taruna.
Hal yang berbeda jika melihat dasar hukum pemerintah
desa. Secara garis besar, pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Dari
undang-undang tersebutlah kemudian dijelaskan oleh peraturan-peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan pemerintah desa. Mulai dari Peraturan Pemerintah,
Permendagri hingga Permendes PDTT.
Pengertian
Karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh
masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan
untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial
bagi masyarakat. Sedangkan, pemerintah desa adalah mereka yang bertugas untuk
mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dari dua pengertian di atas menjelaskan bahwa karang
taruna merupakan organisasi sosial yang ada karena kesadaran dari masyarakat
sebagai wadah pengembangan para pemuda. Sedangkan pemerintah desa ada karena
sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Pemerintah desa hanya terdiri dari
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Tugas dan Fungsi
Secara garis besar, Karang taruna memiliki tugas dan
fungsi sebagai sebagai wadah untuk pengembangan diri para pemuda. Pengembangan
tersebut sesuai dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di
lingkungan setempat. Karang taruna juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk
melatih sumber daya manusia agar lebih baik. Hal tersebut guna menciptakan
kesejahteraan sosial para pemuda itu sendiri.
Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsinya
masing-masing sesuai dengan jabatannya. Kepala Desa mempunyai tugas dan fungsi
yang berbeda dengan perangkatnya. Begitupun sebaliknya. Namun, secara garis
besar pemerintah desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana pemerintahan
desa.
Kedudukan
Karang taruna di tingkat desa dibentuk dan dilantik oleh
pemerintah desa. Oleh karenanya, karang taruna berkedudukan sebagi mitra
pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, karang taruna
lebih condong bergerak dalam ranah kepemudaan. Dalam hal ini, karang taruna
mempunyai posisi sebagai lembaga kemasyarakatan desa seperti halnya LPMD, PKK,
RT/RW dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Dari beberapa penjelasan diatas, sudah jelas bahwa karang taruna bukan merupakan pemerintah desa. Karang taruna berkedudukan sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang terbentuk atas dasar kesadaran masyarakat itu sendiri. Kemudian karang taruna disahkan oleh pemerintah desa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa. (Agus Wididi)
Dari beberapa penjelasan diatas, sudah jelas bahwa karang taruna bukan merupakan pemerintah desa. Karang taruna berkedudukan sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang terbentuk atas dasar kesadaran masyarakat itu sendiri. Kemudian karang taruna disahkan oleh pemerintah desa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa. (Agus Wididi)
*Tulisan ini sudah dimuat di Buletin Teman Pemuda Edisi 002 (Juli 2020)
0 comments
Post a Comment