Monday, July 20, 2020

Karang Taruna Bukan Pemerintah Desa

Karang Taruna Bukan Pemerintah Desa
Karang Taruna Bukan Pemerintah Desa/Ist
Saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa karang taruna sama dengan pemerintah desa. Padahal, karang taruna bukan pemerintah desa. Meskipun ada yang tahu, akan tetapi jumlahnya masih sangat sedikit. Itu pun hanya orang-orang yang benar-benar paham mengenai karang taruna dan pemerintah desa.

Karang Taruna dan Pemerintah Desa sangat berbeda. Jika dilihat dari induk kementriannya, sudah jelas bahwa Karang Taruna mengacu pada Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan. pemerintah desa mengacu kepada Kemnterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari berbedaan kementeria itulah yang kemudian akan menjelaskan bahwa karang taruna bukan pemerintah desa. Mulai dari dasar hukumnya, pengertian, struktur kepengurusan, tugas dan fungsi serta kedudukannya.

Dasar Hukum
Jika dilihat dari induk kementerian karang taruna yang sudah dijleaskan sebelumnya, maka dasar hukum yang digunakan oleh karang taruna bersumber dari Kemensos. Saat ini dasar hukum karang taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019. Dalam Permensos tersebut, sudah diatur mengenai pengertian hingga sumber pendanaan karang taruna.

Hal yang berbeda jika melihat dasar hukum pemerintah desa. Secara garis besar, pemerintah desa sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Dari undang-undang tersebutlah kemudian dijelaskan oleh peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintah desa. Mulai dari Peraturan Pemerintah, Permendagri hingga Permendes PDTT.

Pengertian
Karang taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Sedangkan, pemerintah desa adalah mereka yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dari dua pengertian di atas menjelaskan bahwa karang taruna merupakan organisasi sosial yang ada karena kesadaran dari masyarakat sebagai wadah pengembangan para pemuda. Sedangkan pemerintah desa ada karena sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Pemerintah desa hanya terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tugas dan Fungsi
Secara garis besar, Karang taruna memiliki tugas dan fungsi sebagai sebagai wadah untuk pengembangan diri para pemuda. Pengembangan tersebut sesuai dengan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungan setempat. Karang taruna juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk melatih sumber daya manusia agar lebih baik. Hal tersebut guna menciptakan kesejahteraan sosial para pemuda itu sendiri.

Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan jabatannya. Kepala Desa mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dengan perangkatnya. Begitupun sebaliknya. Namun, secara garis besar pemerintah desa mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana pemerintahan desa.

Kedudukan
Karang taruna di tingkat desa dibentuk dan dilantik oleh pemerintah desa. Oleh karenanya, karang taruna berkedudukan sebagi mitra pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, karang taruna lebih condong bergerak dalam ranah kepemudaan. Dalam hal ini, karang taruna mempunyai posisi sebagai lembaga kemasyarakatan desa seperti halnya LPMD, PKK, RT/RW dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Dari beberapa penjelasan diatas, sudah jelas bahwa karang taruna bukan merupakan pemerintah desa. Karang taruna berkedudukan sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang terbentuk atas dasar kesadaran masyarakat itu sendiri. Kemudian karang taruna disahkan oleh pemerintah desa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa. (Agus Wididi)

*Tulisan ini sudah dimuat di Buletin Teman Pemuda Edisi 002 (Juli 2020)

0 comments

Post a Comment